tompi
@palembang
Sabtu, 29 Oktober 2011
kata kata mutiara:
Kegagalan adalah saat anda memilih untuk menyerah saat selangkah lg menuju keberhasilan.
Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir.
Dalam kehidupan ini kita tidak dpt selalu melakukan hal yg besar. Tetapi kita dpt melakukan banyak hal kecil dgn cinta yg besar.
If you want something you’ve never had, you must be willing to do something you’ve never done.
You don’t find something you love that much and let it go. You hold on to it throw yourself in deeper.
Berbagi suka duka canda tawa bersama itulah sahabat :D.
Kita tidak menemukan sesuatu yang kita cintai begitu dalam lalu melepaskannya. Kita terus berpegang padanya.
Seorang yang selalu setia berdiri disampingmu disaat semua menolakmu ialah sahabat :D.
siapa yang ingin bersama anda pada saat tiada satupun yang dapat anda berikan? merekalah sahabat-sahabat anda.
seorang sahabat tdk akan menyembunyikan kslhn utk menghindari perselisihan, justru krn kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.
hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka. krn seorang sahabat bisa lebih dekat daripada saudara sendiri.
Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.
Prshbtn tdk terjalin secara otomatis tetapi mmbthkn proses yg panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah shbt menajamkan shbtnya.
Hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka. Karena seorang sahabat bisa lebih dekat dari pada saudara sendiri.
Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.
seorang sahabat tdk akan menyembunyikan kslhn untk menghindari perselisihan,justru krn kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama.
awal dari kebahagiaan adalah senyuman, awal dari senyuman adalah semangat hidup. maka buatlah hidupmu dengan selalu tersenyum.
uang bukan segalanya, kebahagiaanlah awal dari kehidupan. uang tak bisa membayar kebahagiaan tapi bahagia bisa menjadikan uang.
kebahagiaan seseorang lahir dari sebuah semangat, begitupun kita dilahirkan! #berpikir.
ketika cinta datang cobalah tuk menyambutnya dengan senyuman maka perlahan bahagia kan datang.
Kamu tak akan pernah bisa meraih apa yg ada di depanmu, jika kamu tak pernah mau melepaskan apa yg ada di masa lalumu.
Tuhan tak akan berikan ujian melebihi kemampuanmu. Jangan berfikir kamu lemah, karena kamu telah kuat dr stiap masalah yg diberikanNya.
Hargai dan syukuri apa yg kamu miliki saat ini, atau kamu akan menyesal ketika melihat orang lain yg memilikinya.
Ketika bertemu seseorang yg pernah membencimu, sapalah dia dengan senyum. Karena dia, kamu menjadi pribadi yg kuat saat ini.
Cinta sejati punya dua sisi, kebahagiaan dan kepedihan. Selama bisa bertahan, dua hal ini akan memperkuat cinta itu sendiri.
Berucaplah dengan kata yang manis. Tapi tiada guna berucap manis, jika setiap kata yang diucapkan adalah ketidakjujuran.
Salah satu hal tersulit ketika kamu melepaskan seseorang adalah mengetahui bahwa dia tak melakukan apapun tuk mempertahankanmu.
Tak ada yang salah dengan mencintai. yang salah adalah jika kamu mencintai seseorg lebih dari kamu mencintai dirimu sendiri.
Kesuksesan bukanlah segalanya, kegagalan hanya proses semata, berbuat yang terbaik adalah yang terutama.
Percayalah pd dirimu lbh dr kau mempercayai org lain. Percayalah pd Tuhan lbh dr kau mempercayai dirimu sendiri.
Berhenti menyalahkan masa lalu, cobalah untuk menerimanya dan memahami bahwa itu hanya buatmu lebih kuat dan dewasa.
Sahabat adalah mereka yg membantumu bangkit tuk percaya diri, ketika org lain berusaha menjatuhkan dan meremehkanmu .
Jgn berpikir kamu tak mampu hidup tanpa dia yg meninggalkanmu. Percaya, ada seseorang yg lebih baik menunggu tuk buatmu bahagia.
Jangan pernah melakukan sesuatu hanya karena kamu ingin dapatkan pujian. Lakukanlah karena itu hal yg benar tuk dilakukan.
Hidup ini adalah proses pembelajaran. Kamu selalu bisa menikmati momen indah, tapi yg pasti harus belajar dari momen yg buruk.
Dewasa tak selalu menuntut kita berubah, tapi perubahan yang baik selalu menuntut kita tuk lebih dewasa.
"Cantik" itu pilihan. "Cantik" adl bgmn kita menghargai & mensyukuri tubuh yg telah Tuhan berikan kpd kita
Jangan mencari yg sempurna tuk dicinta, karena kamu mungkin kehilangan dia, yg meski tak sempurna, tapi mampu buatmu bahagia.
Jika kamu habiskan waktumu tuk dia yg terus buatmu kecewa, kamu akan kehilangan kesempatan bertemu dia yg mampu buatmu tertawa.
Cinta itu seperti berbagi membaca buku, ia tak akan bertahan lama jika 2 hati tak berada pada halaman yg sama :).
Ketika seseorang cukup kuat tuk buatmu terjatuh, kamu harus tunjukkan padanya bahwa kamu juga cukup kuat tuk bangkit berdiri
Cintai apapun yang akan kamu lakukan hari ini, kerena tidak ada yang menarik jika kamu tidak tertarik.
Seseorg yg menemanimu dlm kesusahan jauh lbh berharga drpd seratus org yg menemanimu dlm kesenangan.
Sahabat adalah seseorang yg slalu ada disampingmu, yg sabar mendengarkan keluh kesahmu, dan bersedia menemanimu menjalani hidup.
Jangan tangisi kesalahan, tapi tersenyumlah karena setiap kesalahan mengajarkanmu agar berupaya lebih baik lagi.
Kegagalan adalah cara Tuhan mengajarkan kamu tentang pantang menyerah, kesabaran, kerja keras dan percaya diri.
Bahagia bukan berarti segalanya sempurna. Bahagia adalah ketika kamu memutuskan tuk melihat segala sesuatu secara sempurna.
Ketika masalah datang, selesaikan dng cepat sebelum menjadi lbh buruk atau kekhawatiranmu membuatnya makin rumit.
Jangan pedulikan dia yg membencimu, dia bukan orang yg pantas dapatkan perhatianmu. Yg penting adalah dia yg selalu ada untukmu.
go follow @pahitmanishidup sebagai penghias tl kalian :)
Kegagalan adalah saat anda memilih untuk menyerah saat selangkah lg menuju keberhasilan.
Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir.
Dalam kehidupan ini kita tidak dpt selalu melakukan hal yg besar. Tetapi kita dpt melakukan banyak hal kecil dgn cinta yg besar.
If you want something you’ve never had, you must be willing to do something you’ve never done.
You don’t find something you love that much and let it go. You hold on to it throw yourself in deeper.
Berbagi suka duka canda tawa bersama itulah sahabat :D.
Kita tidak menemukan sesuatu yang kita cintai begitu dalam lalu melepaskannya. Kita terus berpegang padanya.
Seorang yang selalu setia berdiri disampingmu disaat semua menolakmu ialah sahabat :D.
siapa yang ingin bersama anda pada saat tiada satupun yang dapat anda berikan? merekalah sahabat-sahabat anda.
seorang sahabat tdk akan menyembunyikan kslhn utk menghindari perselisihan, justru krn kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.
hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka. krn seorang sahabat bisa lebih dekat daripada saudara sendiri.
Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.
Prshbtn tdk terjalin secara otomatis tetapi mmbthkn proses yg panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah shbt menajamkan shbtnya.
Hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka. Karena seorang sahabat bisa lebih dekat dari pada saudara sendiri.
Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.
seorang sahabat tdk akan menyembunyikan kslhn untk menghindari perselisihan,justru krn kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama.
awal dari kebahagiaan adalah senyuman, awal dari senyuman adalah semangat hidup. maka buatlah hidupmu dengan selalu tersenyum.
uang bukan segalanya, kebahagiaanlah awal dari kehidupan. uang tak bisa membayar kebahagiaan tapi bahagia bisa menjadikan uang.
kebahagiaan seseorang lahir dari sebuah semangat, begitupun kita dilahirkan! #berpikir.
ketika cinta datang cobalah tuk menyambutnya dengan senyuman maka perlahan bahagia kan datang.
Kamu tak akan pernah bisa meraih apa yg ada di depanmu, jika kamu tak pernah mau melepaskan apa yg ada di masa lalumu.
Tuhan tak akan berikan ujian melebihi kemampuanmu. Jangan berfikir kamu lemah, karena kamu telah kuat dr stiap masalah yg diberikanNya.
Hargai dan syukuri apa yg kamu miliki saat ini, atau kamu akan menyesal ketika melihat orang lain yg memilikinya.
Ketika bertemu seseorang yg pernah membencimu, sapalah dia dengan senyum. Karena dia, kamu menjadi pribadi yg kuat saat ini.
Cinta sejati punya dua sisi, kebahagiaan dan kepedihan. Selama bisa bertahan, dua hal ini akan memperkuat cinta itu sendiri.
Berucaplah dengan kata yang manis. Tapi tiada guna berucap manis, jika setiap kata yang diucapkan adalah ketidakjujuran.
Salah satu hal tersulit ketika kamu melepaskan seseorang adalah mengetahui bahwa dia tak melakukan apapun tuk mempertahankanmu.
Tak ada yang salah dengan mencintai. yang salah adalah jika kamu mencintai seseorg lebih dari kamu mencintai dirimu sendiri.
Kesuksesan bukanlah segalanya, kegagalan hanya proses semata, berbuat yang terbaik adalah yang terutama.
Percayalah pd dirimu lbh dr kau mempercayai org lain. Percayalah pd Tuhan lbh dr kau mempercayai dirimu sendiri.
Berhenti menyalahkan masa lalu, cobalah untuk menerimanya dan memahami bahwa itu hanya buatmu lebih kuat dan dewasa.
Sahabat adalah mereka yg membantumu bangkit tuk percaya diri, ketika org lain berusaha menjatuhkan dan meremehkanmu .
Jgn berpikir kamu tak mampu hidup tanpa dia yg meninggalkanmu. Percaya, ada seseorang yg lebih baik menunggu tuk buatmu bahagia.
Jangan pernah melakukan sesuatu hanya karena kamu ingin dapatkan pujian. Lakukanlah karena itu hal yg benar tuk dilakukan.
Hidup ini adalah proses pembelajaran. Kamu selalu bisa menikmati momen indah, tapi yg pasti harus belajar dari momen yg buruk.
Dewasa tak selalu menuntut kita berubah, tapi perubahan yang baik selalu menuntut kita tuk lebih dewasa.
"Cantik" itu pilihan. "Cantik" adl bgmn kita menghargai & mensyukuri tubuh yg telah Tuhan berikan kpd kita
Jangan mencari yg sempurna tuk dicinta, karena kamu mungkin kehilangan dia, yg meski tak sempurna, tapi mampu buatmu bahagia.
Jika kamu habiskan waktumu tuk dia yg terus buatmu kecewa, kamu akan kehilangan kesempatan bertemu dia yg mampu buatmu tertawa.
Cinta itu seperti berbagi membaca buku, ia tak akan bertahan lama jika 2 hati tak berada pada halaman yg sama :).
Ketika seseorang cukup kuat tuk buatmu terjatuh, kamu harus tunjukkan padanya bahwa kamu juga cukup kuat tuk bangkit berdiri
Cintai apapun yang akan kamu lakukan hari ini, kerena tidak ada yang menarik jika kamu tidak tertarik.
Seseorg yg menemanimu dlm kesusahan jauh lbh berharga drpd seratus org yg menemanimu dlm kesenangan.
Sahabat adalah seseorang yg slalu ada disampingmu, yg sabar mendengarkan keluh kesahmu, dan bersedia menemanimu menjalani hidup.
Jangan tangisi kesalahan, tapi tersenyumlah karena setiap kesalahan mengajarkanmu agar berupaya lebih baik lagi.
Kegagalan adalah cara Tuhan mengajarkan kamu tentang pantang menyerah, kesabaran, kerja keras dan percaya diri.
Bahagia bukan berarti segalanya sempurna. Bahagia adalah ketika kamu memutuskan tuk melihat segala sesuatu secara sempurna.
Ketika masalah datang, selesaikan dng cepat sebelum menjadi lbh buruk atau kekhawatiranmu membuatnya makin rumit.
Jangan pedulikan dia yg membencimu, dia bukan orang yg pantas dapatkan perhatianmu. Yg penting adalah dia yg selalu ada untukmu.
go follow @pahitmanishidup sebagai penghias tl kalian :)
Sabtu, 08 Oktober 2011
CONTOH MAKALAH BAHASA INDONESIA HUKUM
NAMA DOSEN:
Makalah ini diajukan untuk menemukan syarat untuk memperoleh nilai tugas tertulis.
Disusun Oleh Kelompok 1
1.Adi Putra Wibowo
2.Wahyudin Subakti
3.Agus Subakti
4.Ahmad Fahmi
5.Hamadi Husein
Pengantar
Bahasa Indonesia pertama kali diikrarkan sebagai bahasa nasional dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Alasan yang mendukung pengikraran itu di antaranya adalah bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan Nusantara. Kedudukannya makin kuat manakala bahasa Indonesia dijadikan bahasa negara dan bahasa resmi negara Indonesia di dalam Pasal 36 UUD 1945 (Sugono 2009). Meskipun sudah menjadi bahasa negara, bagi hampir sebagian orang di Indonesia bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa ibu, melainkan bahasa kedua yang hanya dipelajari di bangku sekolah.
Dalam pemakaiannya di masyarakat, muncul berbagai ragam atau variasi bahasa Indonesia. Variasi bahasa yang timbul menurut situasi dan fungsi yang memungkinkan adanya variasi tersebut dinamakan ragam bahasa (Kridalaksana 1984 dalam Nasucha 2009:12). Ragam bahasa dikelompokkan menjadi ragam bahasa formal/resmi dan tidak formal/tidak resmi. Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap berprestise tinggi dan digunakan oleh kalangan terdidik disebut ragam bahasa baku/formal.
Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
Sesuai dengan pokok persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di kota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2. Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya.
3. BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat.
Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum, seperti terdapat dalam konstatasi keempat di atas, yang tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).
Menurut Mahadi (1979:31), hukum mengandung aturan-aturan, konsepsi-konsepsi, ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh penguasa pembuat hukum untuk (a) disampaikan kepada masyarakat (b) dipahami/disadari maksudnya, dan (c) dipatuhi. Namun, kenyataannya sebagai sarana komunikasi, bahasa Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukum sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hukum masih perlu disempurnakan (Mahadi 1979:39). Banyak istilah asing (Belanda atau Inggris) yang kurang dipahami maknanya dan belum konsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang dan berbelit-belit (lihat Mahadi 1979).
Senada dengan Mahadi, Harkrisnowo (2007) menambahkan bahwa kalangan hukum cenderung (a) merumuskan atau menguraikan sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak kalimat; (b) menggunakan istilah khusus hukum tanpa penjelasan; (c) menggunakan istilah ganda atau samar-samar; (d) menggunakan istilah asing karena sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia; (e) enggan bergeser dari format yang ada (misalnya dalam akta notaris). Hal-hal tersebut menempatkannya dalam dunia tersendiri seakan terlepas dari dunia bahasa Indonesia umumnya. Tidak heran jika dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, surat edaran lembaga, surat perjanjian, akta notaris, putusan pengadilan, dan berita acara pemeriksaan, sulit dipahami masyarakat awam.
Akan tetapi, sebagian orang menganggap semua itu merupakan karakteristik bahasa hukum dalam hal kekhususan istilah, kekhususan komposisi, dan kekhususan gaya bahasa. Meskipun diakui bahasa hukum Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam hal istilah, komposisi, dan gaya bahasanya, bukan berarti hanya dapat dimengerti oleh ahli hukum atau orang-orang yang berkecimpung di dalam hukum (Natabaya 2000:301). Bahkan, sebetulnya di kalangan praktisi hukum sendiri masih timbul perbedaan penafsiran terhadap bahasa hukum (lihat Murniah 2007). Begitu penting peran bahasa dalam pembuatan dokumen hukum ditekankan pula oleh Suryomurcito (2009). Ia mengatakan bahwa banyak layanan produk hukum yang berbasis bahasa, seperti korespondensi dengan klien atau dengan ditjen HKI, surat teguran/somasi, iklan peringatan, laporan polisi, gugatan, permohonan pendaftaran (merek, hak cipta, paten, dan sebagainya), dan penerjemahan jenis barang/jasa, draf perjanjian.
Jika bahasa hukum membingungkan masyarakat, tentu saja masyarakat akan dirugikan padahal merekalah yang terikat dan terbebani kewajiban untuk mematuhi dokumen hukum yang dihasilkan (Murniah 2007). Karena semua itu ditujukan untuk dimanfaatkan dan diinformasikan kepada masyarakat umum, sudah selayaknya penulisannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar mendapat perhatian besar. Putusan simposium 1974 waktu itu sudah tepat: memasukkan bahasa Indonesia dalam kurikulum di fakultas hukum dan melibatkan ahli bahasa Indonesia di dalam penyusunan rancangan peraturan-peraturan hukum. Dengan kata lain, dibutuhkan penulis dokumen hukum yang memahami ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasannya, tetapi juga yang memiliki keterampilan dan pengetahuan menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Tulis Ilmiah
Tidak berbeda dengan bidang ilmu lainnya, bahasa hukum Indonesia memiliki ciri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono 1974 dalam Natabaya 2000), yakni
1. lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. objektif dan menekan prasangka pribadi
3. memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
4. tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi
5. membakukan makna kata-katanya, ungkapannya, dan gaya paparannya berdasarkan konvensi
6. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai
7. bentuk, makna, fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.
Bahasa hukum Indonesia dalam surat-menyurat khususnya, menurut Suryomurcito (2009), perlu memperhatikan tata bahasa yang benar, istilah yang tepat, kosakata yang beragam, kalimat yang singkat dan jelas, kalimat yang mengandung satu pokok pikiran, dan tanda baca yang benar. Dengan kata lain, supaya masyarakat lebih mudah memahaminya, disarankan untuk menghindari kalimat yang bertele-tele, jangan mengulang-ulang, jangan menggunakan istilah yang tidak sesuai dengan yang digunakan di dalam undang-undang, jangan salah menggunakan tanda baca, dan jangan salah ketik. Seperti hanya bahasa tulis ilmiah dalam bidang ilmu lainnya, dalam dokumen hukum dibutuhkan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang menunjukkan intelektualitas penulisnya dalam menyampaikan aturan hukum di dalam ejaan yang tepat dan benar serta rangkaian pesan yang tersusun dalam kalimat yang efektif.
Kalimat efektif, menurut Alwi (2001:38), adalah kalimat yang memperlihatkan bahwa proses penyampaian oleh penulis dan pembaca berlangsung sempurna sehingga isi atau maksud yang disampaikan oleh penulis tergambar lengkap dalam pikiran pembaca. Kalimat yang efektif dapat dilihat dari ciri-ciri berikut: memiliki keutuhan atau keterkaitan makna antarunsur di dalam kalimat; mempunyai kesejajaran struktur klausa dan kesejajaran makna/informasi; memfokuskan unsur-unsur dengan mengulang bagian-bagian yang ditekankan; menunjukkan penghematan dalam kata. Tulisan ini akan menyajikan pemakaian bahasa hukum di dalam surat perjanjian kredit (2003), surat perjanjian kerja (2006), dan surat perjanjian pemberian pinjaman (2008). Dengan menganalisisnya secara kualitatif, yaitu dengan memerikan gejala pemakaian bahasa hukum, tulisan ini akan mengungkap penggunaan bahasa hukum yang sebenarnya.
Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah surat yang dibuat oleh dua pihak yang telah sepakat untuk suatu urusan. Jenis surat perjanjian ada bermacam-macam, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja, dan perjanjian pinjaman uang. Surat perjanjian dibuat sebagai bukti autentik adanya ikatan kedua belah pihak dan untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Anatomi surat perjanjian terdiri dari (a) judul, (b) pembukaan, (c) komparisi, (d) premis/dasar pertimbangan, (e) isi perjanjian, (f) penutup, dan (g) tanda tangan dan lampiran (Widjaja 2004).
Temuan dan Pembahasan
Untuk mengungkap pemakaian bahasa hukum dalam ketiga surat perjanjian, ditemukan beberapa pemakaian bahasa yang tidak benar, yang meliputi pemakaian ejaan dan tanda baca, pemakaian bentuk jamak diikuti pengulangan kata, pemakaian kata yang bersinonim, pengaruh unsur bahasa Inggris, pemakaian kata yang bersinonim, pemakaian bahwa di depan Subjek, pemakaian bentuk kata yang tidak sejajar, pemakaian kalimat yang panjang, dan pemakaian Dalam Hal dan Maka.
Pemakaian Ejaan dan Tanda baca
Bahasa ilmiah hendaknya memperhatikan penulisan ejaan dan tanda baca yang benar. Penulisan ejaan dan tanda baca yang benar menandakan penulis memperhatikan kaidah-kaidah kebahasaan dan mampu menggunakannya secara tepat untuk menyatakan maksudnya. Kadang kala pemakaian tanda baca yang tidak tepat dapat mengakibatkan makna yang disampaikan berubah. Salah satu tanda baca yang sering digunakan di dalam bahasa hukum, khususnya di dalam surat perjanjian adalah titik koma.Terlepas dari struktur kalimatnya, perhatikan contoh (1) berikut.
(1) Bahwa Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang asuransi jiwa;
Dalam kaidah bahasa Indonesia, tanda titik dua diganti titik satu pada kalimat lengkap yang diikuti perincian berupa kalimat lengkap pula, dan perincian diakhiri tanda titik (Utorodewo, Felicia N. dkk. 2004). Oleh karena itu, pada kalimat pertama bukan titik dua yang mengakhiri kalimat, melainkan titik satu karena perincian berikutnya, yaitu kalimat kedua, merupakan kalimat yang sudah lengkap pula (mengandung unsur Subjek-Predikat-Pelengkap).
Di samping titik dua, penulisan di agaknya juga masih belum diperhatikan oleh penulisnya. Di- ditulis menyambung jika kata yang mengikutinya merupakan verba (kata kerja). Kata berimbuhan di- sebagai awalan dapat diubah ke dalam bentuk kalimat aktif. Contoh: divonis-memvonis. Jika tidak berdampingan dengan verba, di ditulis terpisah, misalnya di pengadilan, di atas. Dengan demikian, kalimat kedua pada contoh (1) dibidang diperbaiki menjadi di bidang.
Contoh pemakaian tanda titik dua yang kurang tepat masih dapat dilihat pada (2) berikut ini.
(2) Tanpa persetujuan tertulis dari BANK, selama kredit belum lunas DEBITUR tidak diperkenankan untuk:
a. Menerima Kredit dari Bank lain,
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
Tanda baca titik dua seharusnya tidak muncul pada unsur-unsur yang masih merupakan bagian dari kalimat yang bukan memberi penjelasan. Karena masih merupakan bagian dari kalimat, setelah titik dua tidak perlu diawali dengan huruf kapital layaknya awal kalimat. Juga kata lain di dalam kalimat yang bukan awal kalimat atau nama orang/tempat, tidak perlu ditulis huruf kapital; begitu pula kata-kata dari bahasa asing sebaiknya ditulis dengan huruf miring. Berikut perbaikan contoh (2).
(2a) Tanpa persetujuan tertulis dari bank, selama kredit belum lunas, debitor tidak diperkenankan untuk
a. menerima kredit dari bank lain,
b. mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
Pemakaian bentuk jamak diikuti pengulangan kata
Tidak seperti dalam bahasa Inggris, untuk menyatakan bentuk jamak di dalam bahasa Indonesia digunakan kata bermakna jamak, seperti beberapa, para, semua, atau kata bilangan. Ketika bentuk jamak itu digunakan, nomina yang yang menyertainya tidak lagi diulang katanya.
(3) a. Selalu mentaati dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku serta sesuai standar profesionalisme, etika kerja dan kode etik yang lazim sebagai Tenaga Pemasaran di Indonesia.
(4) DEBITUR dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mensahkan semua tindakan-tindakan hukum…
Dalam contoh (3), selain kesalahan ejaan mentaati, yang seharusnya menaati, ditemukan seluruh ketentuan-ketentuan dan contoh (4) semua tindakan-tindakan. Supaya lebih hemat penggunaan katanya, diperbaiki masing-masing menjadi seluruh ketentuan dan semua tindakan.
Pemakaian kata yang bersinonim
Dalam surat perjanjian kredit ditemukan pemakaian kata yang makna dan fungsinya sama, seperti adalah merupakan, seperti terlihat pada contoh berikut.
(5)Daftar pembayaran berikut perubahan-perubahannya adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.
Sebaiknya, kalimat (5) diperbaiki dengan menggunakan salah satu di antara kedua kata tersebut, yaitu adalah atau merupakan.
Pengaruh unsur bahasa Inggris
Pengaruh bahasa Inggris dalam bahasa hukum marak ditemukan. Hal tersebut dapat disebabkan penulisnya seorang dwi/multibahasawan. Pengaruh bahasa Inggris tampak dalam penggunaan kata which dan where, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dimana, yang mana. Kedua kata terjemahan tersebut bukan berperilaku konjungsi seperti halnya which dan where. Untuk itu, kata-kata tersebut sebaiknya tidak digunakan atau diganti dengan kata lain (lihat 6a) untuk (6) atau meniadakan kata mana dalam (7) dan menambahkan tersebut (7a).
(6) Para Pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak Pertama akan membuka rekening khusus pada Bank yang disepakati bersama oleh Para Pihak, yang mana rekening tersebut akan digunakan oleh Para Pihak untuk mengelola dana masuk dan dana keluar sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (“Rekening Khusus”).
(7) Apabila DEBITUR terlambat membayar angsuran (pokok dan/atau bunga) sesuai jadwal yang ditetapkan diatas, maka DEBITUR dikenakan denda sebesar 0,17% (nol koma tujuh belas persil) per hari atas jumlah angsuran yang harus dibayar. Denda mana harus dibayar secara sekaligus dan tunai bersamaan dengan angsuran yang tertunggak.
(6a) Para pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama akan membuka rekening khusus pada bank yang disepakati bersama oleh para pihak. Rekening tersebut akan digunakan oleh para pihak untuk mengelola dana masuk dan dana keluar sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini (“Rekening Khusus”).
(7a) […] Denda tersebut harus dibayar secara sekaligus dan tunai bersamaan dengan angsuran yang tertunggak.
Pemakaian bahwa di depan Subjek
Konjungsi bahwa (dari bahasa Inggris whereas) merupakan konjungsi yang banyak digunakan sebagai awal dari pernyataan hukum. Akan tetapi, perlu diperhatikan tidak semua awal pernyataan dapat diawali dengan bahwa. Perhatikan contoh (8) berikut.
(8) Bahwa Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Di dalam kalimat pasif kata bahwa merupakan penanda bahwa unsur yang menyertainya adalah anak kalimat pengisi subjek, seperti Bahwa dia tidak bersalah//telah dibuktikan (Sugono 2009:46-47). Kalimat itu dapat dipermutasi menjadi Telah dibuktikan bahwa dia tidak bersalah. Bahwa juga merupakan penanda subjek yang berupa anak kalimat pada kalimat yang menggunakan adalah, merupakan, atau ialah, seperti Bahwa percobaan itu gagal//merupakan risiko dia. Oleh karena itu, penggunaan bahwa pada (8) sebaiknya ditiadakan sehingga dengan tegas kalimat itu menampakkan Subjek, yaitu Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas (lihat 8a).
(8a) Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas// terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pemakaian bentuk kata yang tidak sejajar
Kesejajaran bentuk mengacu pada kesejajaran unsur-unsur di dalam kalimat sehingga memudahkan pemahaman pengungkapan pikiran (Alwi 2001). Bentuk kata yang sejajar lazim muncul pada kalimat yang membutuhkan rincian/penjelasan; setiap rincian menggunakan bentuk atau pola kata yang sama. Perhatikan contoh (9).
(9) Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana:
a. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
b. Para Pihak setuju dan sepakat bersama-sama untuk mengakhiri Perjanjian ini.
c. Pihak Pertama sudah tidak lagi beroperasi dan atau menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau Pihak Pertama dinyatakan pailit/bangkrut oleh Pengadilan, atau Pihak Pertama dibubarkan oleh keputusan rapat pemegang saham Pihak Pertama.
Pada awal setiap rincian terlihat bentuk atau pola yang tidak sama. Rincian a tidak diawali dengan Subjek seperti halnya b dan c yang mempunyai unsur Subjek: Para Pihak dan Pihak Pertama. Oleh karena itu, rincian dalam a perlu ditambahkan Subjek. Selain itu, jika masing-masing rincian a—c sudah berbentuk kalimat, hal itu berarti kalimat pengantar ke rincian, yaitu Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana: juga harus merupakan kalimat yang lengkap. Agar sempurna sebagai kalimat, perbaikan yang sesuai, misalnya sebagai berikut.
(9a) Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana terjadi kondisi-kondisi berikut.
a. Jangka waktu perjanjian ini// berakhir.
b. Para Pihak// setuju dan sepakat bersama-sama untuk mengakhiri perjanjian ini.
c. Pihak Pertama// sudah tidak lagi beroperasi dan atau menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau Pihak Pertama dinyatakan pailit/bangkrut oleh pengadilan, atau Pihak Pertama dibubarkan oleh keputusan rapat pemegang saham Pihak Pertama.
Pemakaian kalimat yang panjang
Kalimat yang panjang sehingga sulit dipahami maknanya terjadi karena ada beberapa gagasan di dalam satu kalimat yang ditumpuk-tumpuk, seperti tampak pada contoh berikut.
(10)
1. Selama Kredit tersebut diatas belum lunas, maka barang jaminan tersebut harus dipertanggungkan oleh DEBITUR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh BANK pada maskapai asuransi yang disetujui oleh BANK, untuk jumlah dan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK, dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut dipikul oleh DEBITUR dan dalam polis asuransi BANK ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause).
2. […]
3. Apabila perpanjangan asuransi sebagaimana dimaksud butir 2 di atas diurus oleh DEBITUR, maka DEBITUR wajib telah mengajukan permohonan perpanjangan asuransi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo polis asuransi, dan polis perpanjangan asuransi harus telah diserahkan oleh DIBITUR kepada BANK selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang, demikian dengan ketentuan bahwa apabila pada tanggal jatuh tempo polis asuransi tersebut, DEBITUR tidak/belum menyerahkan polis perpanjangan asuransi, maka DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK, tanpa BANK berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk memperpanjang asuransi tersebut di atas biaya DEBITUR.
Kalimat 1. di atas berjumlah 80 kata. Ada beberapa gagasan yang dikemukakan di dalam kalimat itu, yaitu
• barang jaminan dipertanggungkan oleh debitor terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya lainnya pada maskapai asuransi yang disetujui oleh bank,
• ketentuan pertanggungan adalah premi asuransi dan biaya lain berkenaan dengan penutupan asuransi dipikul oleh debitor;
• di dalam polis asuransi terdapat klausul tentang hak bank untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu.
Seperti kalimat 1 yang cukup panjang, kalimat 3 di atas terdiri dari 91 kata. Dalam satu kalimat itu ada beberapa pokok pikiran yang ingin disampaikan penulisnya, yaitu
(1) debitor wajib mengajukan permohonan perpanjangan asuransi paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo polis asuransi;
(2) polis perpanjangan asuransi harus diserahkan debitor kepada bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang;
(3) apabila pada tanggal jatuh tempo, debitor belum/tidak menyerahkan polis perpanjangan asuransi, debitor memberi kuasa kepada bank untuk melakukan perpanjangan;
(4) bank diberi kuasa, tetapi tidak berkewajiban melaksanakannya;
(5) biaya perpanjang asuransi ditanggung oleh debitor.
Sebuah kalimat, kendatipun panjang jika kaitan antarkalimatnya jelas, tidak akan menyulitkan untuk mencerna isinya. Kalimat 1 dan 3 pada contoh (10) menunjukkan ada kecenderungan untuk menghubungkan antargagasan dengan konjungsi dan, padahal tidak semestinya setiap gagasan digabungkan dengan dan. Berikut perbaikan yang disarankan untuk (10).
(10a)
1. Selama kredit tersebut di atas belum lunas, barang jaminan tersebut harus dipertanggungkan oleh debitor terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh bank pada maskapai yang disetujui oleh bank. Biaya premi asuransi dan lainnya yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut dibebankan pada debitor. Bank berhak menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (banker’s clause).
2. […]
3. Apabila perpanjangan asuransi sebagaimana dimaksud butir 2 di atas diurus oleh debitor, debitor wajib telah mengajukan perpanjangan asuransi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo polis asuransi. Polis perpanjangan asuransi harus telah diserahkan kepada bank selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang. Apabila pada tanggal jatuh tempo polis asuransi tersebut debitor tidak/belum menyerahkan polis perpanjangan asuransi, debitor memberi kuasa kepada bank, tetapi bank tidak berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk memperpanjang asuransi tersebut di atas dengan biaya debitor.
Pemakaian Dalam Hal dan Maka
Sugono (2009:215) mengatakan bahwa di dalam kenyataan penggunaan bahasa, terdapat sejumlah kalimat yang cukup berhasil dalam penyampaian informasi, tetapi dilihat dari segi kaidah, kalimat-kalimat itu tidak memenuhi syarat kalimat yang benar. Kalimat yang dimaksud adalah kalimat majemuk bertingkat yang tidak jelas unsur-unsurnya mana yang merupakan inti kalimat (induk kalimat) dan mana yang anak kalimat (penjelas induk kalimat). Anak kalimat lazim didahului oleh konjungsi dan induk kalimat tidak didahului oleh konjungsi.
Dalam contoh (11) di bawah ini, dalam hal berperilaku sebagai konjungsi, yang sebenarnya menyatakan suatu kondisi atau keadaan yang belum tentu terjadi. Maknanya hampir mirip dengan jika, apabila. Adanya konjungsi itu menandakan ada anak kalimat. Anak kalimat tersebut diikuti dengan maka sesudah koma, yang juga sebagai anak kalimat karena diawali konjungsi maka. Oleh karena itu, kalimat (11) tidak dapat disebut kalimat majemuk bertingkat karena tidak ada informasi yang diutamakan sebagai induk kalimat.
(11) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
Perbaikan untuk (11) adalah dengan meniadakan salah satu konjungsi, misalnya maka (11a).
(11a) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
Kesimpulan
Dari dokumen surat-surat perjanjian yang diamati terbukti bahwa penulis dokumen hukum belum menguasai kaidah bahasa Indonesia. Bahasa hukum Indonesia di dalam surat perjanjian yang diamati masih menunjukkan kesalahan yang klise, seperti ketidaktepatan dalam penggunaan ejaan, tanda baca, dan kalimat. Karena bahasa hukum merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat dari kalangan mana pun, bukan hanya orang dari kalangan hukum, seharusnya penyusun dokumen hukum lebih menyederhanakan penyampaian pesan atau maksud dari aturan atau pernyataan di dalam pasal-pasalnya sehingga pembaca lebih mudah dan cepat mencerna isinya. Penyampaian isi yang efektif perlu didukung oleh kaidah ejaan bahasa Indonesia yang benar. Penulis menyarankan agar ahli hukum adalah juga pemerhati bahasa Indonesia.
Daftar Pustaka
Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum. Bandung: Pustaka.
Alwi, Hasan. 2001. Bahan Penyuluhan Bahasa Indonesia: Kalimat. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Harkrisnowo, Harkristuti. 2007. Bahasa Indonesia sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. Http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Jakarta: Binacipta.
--------. 1983. Bahasa Hukum Adat dalam Peta Bumi Bahasa-Hukum Nasional. Dalam Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun XIII Mei.
Murniah. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan Membingungkan. Wawasan, 30 November.
Nasucha, Yakub, Muhammad Rohmadi, dan Agus Budi Wahyudi. 2009. Bahasa Indonesia untuk Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Surakarta: Media Perkasa.
Natabaya, H.A.S. 2000. Dalam Hasan Alwi, Dendy Sugono, Abdul Rozak Zaidan (Ed.). Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi:Pemantapan Peran Bahasa sebagai Sarana Pembangunan Bangsa. Jakarta: Depdiknas.
Sudjiman, Panuti. 1999. Ragam Bahasa Hukum Indonesia: Lahan Bahasa yang Belum Tergarap. Atma nan Jaya. Jakarta: Lembaga Penelitian Atma Jaya.
Sugono, Dendy. 2009. Mahir Berbahasa Indonesia dengan Benar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suryomurcito, Gunawan. 2009. Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar? Capek Deh! Good English? Capek Banget Deh! Makalah dalam Seminar HKI, 15 April di Unika Atma Jaya.
Utorodewo, Felicia N., Lucy R. Montolalu, L. Pamela Kawira. 2004. Diktat Bahasa Indonesia Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Depok. Program PDPT Universitas Indonesia.
Widjaja, I.G. Rai. 2004. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Paktik. Bekasi: Megapoin.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 001/KK-HRD/12/2006.
Perjanjian Kredit No.: 52/2003.
Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 006/HT-P/HKM/I/2008.
Makalah ini diajukan untuk menemukan syarat untuk memperoleh nilai tugas tertulis.
Disusun Oleh Kelompok 1
1.Adi Putra Wibowo
2.Wahyudin Subakti
3.Agus Subakti
4.Ahmad Fahmi
5.Hamadi Husein
Pengantar
Bahasa Indonesia pertama kali diikrarkan sebagai bahasa nasional dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Alasan yang mendukung pengikraran itu di antaranya adalah bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan Nusantara. Kedudukannya makin kuat manakala bahasa Indonesia dijadikan bahasa negara dan bahasa resmi negara Indonesia di dalam Pasal 36 UUD 1945 (Sugono 2009). Meskipun sudah menjadi bahasa negara, bagi hampir sebagian orang di Indonesia bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa ibu, melainkan bahasa kedua yang hanya dipelajari di bangku sekolah.
Dalam pemakaiannya di masyarakat, muncul berbagai ragam atau variasi bahasa Indonesia. Variasi bahasa yang timbul menurut situasi dan fungsi yang memungkinkan adanya variasi tersebut dinamakan ragam bahasa (Kridalaksana 1984 dalam Nasucha 2009:12). Ragam bahasa dikelompokkan menjadi ragam bahasa formal/resmi dan tidak formal/tidak resmi. Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap berprestise tinggi dan digunakan oleh kalangan terdidik disebut ragam bahasa baku/formal.
Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
Sesuai dengan pokok persoalannya, ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum disebut bahasa hukum Indonesia. Manurut Mahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besar terhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakan Kongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober –2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum di kota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut (Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).
1. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2. Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, serta gayanya.
3. BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika.
4. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk, dan komposisi kalimat.
Terungkapnya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum, seperti terdapat dalam konstatasi keempat di atas, yang tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum Indonesia, terutama bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar hukum Indonesia saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1—2). Di samping itu, ahli hukum pada masa itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belanda wajib dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalam kurikulum sekolah (Sudjiman 1999).
Menurut Mahadi (1979:31), hukum mengandung aturan-aturan, konsepsi-konsepsi, ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh penguasa pembuat hukum untuk (a) disampaikan kepada masyarakat (b) dipahami/disadari maksudnya, dan (c) dipatuhi. Namun, kenyataannya sebagai sarana komunikasi, bahasa Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukum sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hukum masih perlu disempurnakan (Mahadi 1979:39). Banyak istilah asing (Belanda atau Inggris) yang kurang dipahami maknanya dan belum konsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang dan berbelit-belit (lihat Mahadi 1979).
Senada dengan Mahadi, Harkrisnowo (2007) menambahkan bahwa kalangan hukum cenderung (a) merumuskan atau menguraikan sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak kalimat; (b) menggunakan istilah khusus hukum tanpa penjelasan; (c) menggunakan istilah ganda atau samar-samar; (d) menggunakan istilah asing karena sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia; (e) enggan bergeser dari format yang ada (misalnya dalam akta notaris). Hal-hal tersebut menempatkannya dalam dunia tersendiri seakan terlepas dari dunia bahasa Indonesia umumnya. Tidak heran jika dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, surat edaran lembaga, surat perjanjian, akta notaris, putusan pengadilan, dan berita acara pemeriksaan, sulit dipahami masyarakat awam.
Akan tetapi, sebagian orang menganggap semua itu merupakan karakteristik bahasa hukum dalam hal kekhususan istilah, kekhususan komposisi, dan kekhususan gaya bahasa. Meskipun diakui bahasa hukum Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam hal istilah, komposisi, dan gaya bahasanya, bukan berarti hanya dapat dimengerti oleh ahli hukum atau orang-orang yang berkecimpung di dalam hukum (Natabaya 2000:301). Bahkan, sebetulnya di kalangan praktisi hukum sendiri masih timbul perbedaan penafsiran terhadap bahasa hukum (lihat Murniah 2007). Begitu penting peran bahasa dalam pembuatan dokumen hukum ditekankan pula oleh Suryomurcito (2009). Ia mengatakan bahwa banyak layanan produk hukum yang berbasis bahasa, seperti korespondensi dengan klien atau dengan ditjen HKI, surat teguran/somasi, iklan peringatan, laporan polisi, gugatan, permohonan pendaftaran (merek, hak cipta, paten, dan sebagainya), dan penerjemahan jenis barang/jasa, draf perjanjian.
Jika bahasa hukum membingungkan masyarakat, tentu saja masyarakat akan dirugikan padahal merekalah yang terikat dan terbebani kewajiban untuk mematuhi dokumen hukum yang dihasilkan (Murniah 2007). Karena semua itu ditujukan untuk dimanfaatkan dan diinformasikan kepada masyarakat umum, sudah selayaknya penulisannya dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar mendapat perhatian besar. Putusan simposium 1974 waktu itu sudah tepat: memasukkan bahasa Indonesia dalam kurikulum di fakultas hukum dan melibatkan ahli bahasa Indonesia di dalam penyusunan rancangan peraturan-peraturan hukum. Dengan kata lain, dibutuhkan penulis dokumen hukum yang memahami ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasannya, tetapi juga yang memiliki keterampilan dan pengetahuan menulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Hukum Indonesia sebagai Bahasa Tulis Ilmiah
Tidak berbeda dengan bidang ilmu lainnya, bahasa hukum Indonesia memiliki ciri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono 1974 dalam Natabaya 2000), yakni
1. lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. objektif dan menekan prasangka pribadi
3. memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, dan kategori yang diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
4. tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi
5. membakukan makna kata-katanya, ungkapannya, dan gaya paparannya berdasarkan konvensi
6. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai
7. bentuk, makna, fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.
Bahasa hukum Indonesia dalam surat-menyurat khususnya, menurut Suryomurcito (2009), perlu memperhatikan tata bahasa yang benar, istilah yang tepat, kosakata yang beragam, kalimat yang singkat dan jelas, kalimat yang mengandung satu pokok pikiran, dan tanda baca yang benar. Dengan kata lain, supaya masyarakat lebih mudah memahaminya, disarankan untuk menghindari kalimat yang bertele-tele, jangan mengulang-ulang, jangan menggunakan istilah yang tidak sesuai dengan yang digunakan di dalam undang-undang, jangan salah menggunakan tanda baca, dan jangan salah ketik. Seperti hanya bahasa tulis ilmiah dalam bidang ilmu lainnya, dalam dokumen hukum dibutuhkan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang menunjukkan intelektualitas penulisnya dalam menyampaikan aturan hukum di dalam ejaan yang tepat dan benar serta rangkaian pesan yang tersusun dalam kalimat yang efektif.
Kalimat efektif, menurut Alwi (2001:38), adalah kalimat yang memperlihatkan bahwa proses penyampaian oleh penulis dan pembaca berlangsung sempurna sehingga isi atau maksud yang disampaikan oleh penulis tergambar lengkap dalam pikiran pembaca. Kalimat yang efektif dapat dilihat dari ciri-ciri berikut: memiliki keutuhan atau keterkaitan makna antarunsur di dalam kalimat; mempunyai kesejajaran struktur klausa dan kesejajaran makna/informasi; memfokuskan unsur-unsur dengan mengulang bagian-bagian yang ditekankan; menunjukkan penghematan dalam kata. Tulisan ini akan menyajikan pemakaian bahasa hukum di dalam surat perjanjian kredit (2003), surat perjanjian kerja (2006), dan surat perjanjian pemberian pinjaman (2008). Dengan menganalisisnya secara kualitatif, yaitu dengan memerikan gejala pemakaian bahasa hukum, tulisan ini akan mengungkap penggunaan bahasa hukum yang sebenarnya.
Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah surat yang dibuat oleh dua pihak yang telah sepakat untuk suatu urusan. Jenis surat perjanjian ada bermacam-macam, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja, dan perjanjian pinjaman uang. Surat perjanjian dibuat sebagai bukti autentik adanya ikatan kedua belah pihak dan untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Anatomi surat perjanjian terdiri dari (a) judul, (b) pembukaan, (c) komparisi, (d) premis/dasar pertimbangan, (e) isi perjanjian, (f) penutup, dan (g) tanda tangan dan lampiran (Widjaja 2004).
Temuan dan Pembahasan
Untuk mengungkap pemakaian bahasa hukum dalam ketiga surat perjanjian, ditemukan beberapa pemakaian bahasa yang tidak benar, yang meliputi pemakaian ejaan dan tanda baca, pemakaian bentuk jamak diikuti pengulangan kata, pemakaian kata yang bersinonim, pengaruh unsur bahasa Inggris, pemakaian kata yang bersinonim, pemakaian bahwa di depan Subjek, pemakaian bentuk kata yang tidak sejajar, pemakaian kalimat yang panjang, dan pemakaian Dalam Hal dan Maka.
Pemakaian Ejaan dan Tanda baca
Bahasa ilmiah hendaknya memperhatikan penulisan ejaan dan tanda baca yang benar. Penulisan ejaan dan tanda baca yang benar menandakan penulis memperhatikan kaidah-kaidah kebahasaan dan mampu menggunakannya secara tepat untuk menyatakan maksudnya. Kadang kala pemakaian tanda baca yang tidak tepat dapat mengakibatkan makna yang disampaikan berubah. Salah satu tanda baca yang sering digunakan di dalam bahasa hukum, khususnya di dalam surat perjanjian adalah titik koma.Terlepas dari struktur kalimatnya, perhatikan contoh (1) berikut.
(1) Bahwa Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang asuransi jiwa;
Dalam kaidah bahasa Indonesia, tanda titik dua diganti titik satu pada kalimat lengkap yang diikuti perincian berupa kalimat lengkap pula, dan perincian diakhiri tanda titik (Utorodewo, Felicia N. dkk. 2004). Oleh karena itu, pada kalimat pertama bukan titik dua yang mengakhiri kalimat, melainkan titik satu karena perincian berikutnya, yaitu kalimat kedua, merupakan kalimat yang sudah lengkap pula (mengandung unsur Subjek-Predikat-Pelengkap).
Di samping titik dua, penulisan di agaknya juga masih belum diperhatikan oleh penulisnya. Di- ditulis menyambung jika kata yang mengikutinya merupakan verba (kata kerja). Kata berimbuhan di- sebagai awalan dapat diubah ke dalam bentuk kalimat aktif. Contoh: divonis-memvonis. Jika tidak berdampingan dengan verba, di ditulis terpisah, misalnya di pengadilan, di atas. Dengan demikian, kalimat kedua pada contoh (1) dibidang diperbaiki menjadi di bidang.
Contoh pemakaian tanda titik dua yang kurang tepat masih dapat dilihat pada (2) berikut ini.
(2) Tanpa persetujuan tertulis dari BANK, selama kredit belum lunas DEBITUR tidak diperkenankan untuk:
a. Menerima Kredit dari Bank lain,
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
Tanda baca titik dua seharusnya tidak muncul pada unsur-unsur yang masih merupakan bagian dari kalimat yang bukan memberi penjelasan. Karena masih merupakan bagian dari kalimat, setelah titik dua tidak perlu diawali dengan huruf kapital layaknya awal kalimat. Juga kata lain di dalam kalimat yang bukan awal kalimat atau nama orang/tempat, tidak perlu ditulis huruf kapital; begitu pula kata-kata dari bahasa asing sebaiknya ditulis dengan huruf miring. Berikut perbaikan contoh (2).
(2a) Tanpa persetujuan tertulis dari bank, selama kredit belum lunas, debitor tidak diperkenankan untuk
a. menerima kredit dari bank lain,
b. mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
Pemakaian bentuk jamak diikuti pengulangan kata
Tidak seperti dalam bahasa Inggris, untuk menyatakan bentuk jamak di dalam bahasa Indonesia digunakan kata bermakna jamak, seperti beberapa, para, semua, atau kata bilangan. Ketika bentuk jamak itu digunakan, nomina yang yang menyertainya tidak lagi diulang katanya.
(3) a. Selalu mentaati dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku serta sesuai standar profesionalisme, etika kerja dan kode etik yang lazim sebagai Tenaga Pemasaran di Indonesia.
(4) DEBITUR dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mensahkan semua tindakan-tindakan hukum…
Dalam contoh (3), selain kesalahan ejaan mentaati, yang seharusnya menaati, ditemukan seluruh ketentuan-ketentuan dan contoh (4) semua tindakan-tindakan. Supaya lebih hemat penggunaan katanya, diperbaiki masing-masing menjadi seluruh ketentuan dan semua tindakan.
Pemakaian kata yang bersinonim
Dalam surat perjanjian kredit ditemukan pemakaian kata yang makna dan fungsinya sama, seperti adalah merupakan, seperti terlihat pada contoh berikut.
(5)Daftar pembayaran berikut perubahan-perubahannya adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini.
Sebaiknya, kalimat (5) diperbaiki dengan menggunakan salah satu di antara kedua kata tersebut, yaitu adalah atau merupakan.
Pengaruh unsur bahasa Inggris
Pengaruh bahasa Inggris dalam bahasa hukum marak ditemukan. Hal tersebut dapat disebabkan penulisnya seorang dwi/multibahasawan. Pengaruh bahasa Inggris tampak dalam penggunaan kata which dan where, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dimana, yang mana. Kedua kata terjemahan tersebut bukan berperilaku konjungsi seperti halnya which dan where. Untuk itu, kata-kata tersebut sebaiknya tidak digunakan atau diganti dengan kata lain (lihat 6a) untuk (6) atau meniadakan kata mana dalam (7) dan menambahkan tersebut (7a).
(6) Para Pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak Pertama akan membuka rekening khusus pada Bank yang disepakati bersama oleh Para Pihak, yang mana rekening tersebut akan digunakan oleh Para Pihak untuk mengelola dana masuk dan dana keluar sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (“Rekening Khusus”).
(7) Apabila DEBITUR terlambat membayar angsuran (pokok dan/atau bunga) sesuai jadwal yang ditetapkan diatas, maka DEBITUR dikenakan denda sebesar 0,17% (nol koma tujuh belas persil) per hari atas jumlah angsuran yang harus dibayar. Denda mana harus dibayar secara sekaligus dan tunai bersamaan dengan angsuran yang tertunggak.
(6a) Para pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama akan membuka rekening khusus pada bank yang disepakati bersama oleh para pihak. Rekening tersebut akan digunakan oleh para pihak untuk mengelola dana masuk dan dana keluar sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini (“Rekening Khusus”).
(7a) […] Denda tersebut harus dibayar secara sekaligus dan tunai bersamaan dengan angsuran yang tertunggak.
Pemakaian bahwa di depan Subjek
Konjungsi bahwa (dari bahasa Inggris whereas) merupakan konjungsi yang banyak digunakan sebagai awal dari pernyataan hukum. Akan tetapi, perlu diperhatikan tidak semua awal pernyataan dapat diawali dengan bahwa. Perhatikan contoh (8) berikut.
(8) Bahwa Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Di dalam kalimat pasif kata bahwa merupakan penanda bahwa unsur yang menyertainya adalah anak kalimat pengisi subjek, seperti Bahwa dia tidak bersalah//telah dibuktikan (Sugono 2009:46-47). Kalimat itu dapat dipermutasi menjadi Telah dibuktikan bahwa dia tidak bersalah. Bahwa juga merupakan penanda subjek yang berupa anak kalimat pada kalimat yang menggunakan adalah, merupakan, atau ialah, seperti Bahwa percobaan itu gagal//merupakan risiko dia. Oleh karena itu, penggunaan bahwa pada (8) sebaiknya ditiadakan sehingga dengan tegas kalimat itu menampakkan Subjek, yaitu Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas (lihat 8a).
(8a) Para Pihak masing-masing dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas// terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pemakaian bentuk kata yang tidak sejajar
Kesejajaran bentuk mengacu pada kesejajaran unsur-unsur di dalam kalimat sehingga memudahkan pemahaman pengungkapan pikiran (Alwi 2001). Bentuk kata yang sejajar lazim muncul pada kalimat yang membutuhkan rincian/penjelasan; setiap rincian menggunakan bentuk atau pola kata yang sama. Perhatikan contoh (9).
(9) Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana:
a. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
b. Para Pihak setuju dan sepakat bersama-sama untuk mengakhiri Perjanjian ini.
c. Pihak Pertama sudah tidak lagi beroperasi dan atau menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau Pihak Pertama dinyatakan pailit/bangkrut oleh Pengadilan, atau Pihak Pertama dibubarkan oleh keputusan rapat pemegang saham Pihak Pertama.
Pada awal setiap rincian terlihat bentuk atau pola yang tidak sama. Rincian a tidak diawali dengan Subjek seperti halnya b dan c yang mempunyai unsur Subjek: Para Pihak dan Pihak Pertama. Oleh karena itu, rincian dalam a perlu ditambahkan Subjek. Selain itu, jika masing-masing rincian a—c sudah berbentuk kalimat, hal itu berarti kalimat pengantar ke rincian, yaitu Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana: juga harus merupakan kalimat yang lengkap. Agar sempurna sebagai kalimat, perbaikan yang sesuai, misalnya sebagai berikut.
(9a) Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis bilamana terjadi kondisi-kondisi berikut.
a. Jangka waktu perjanjian ini// berakhir.
b. Para Pihak// setuju dan sepakat bersama-sama untuk mengakhiri perjanjian ini.
c. Pihak Pertama// sudah tidak lagi beroperasi dan atau menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau Pihak Pertama dinyatakan pailit/bangkrut oleh pengadilan, atau Pihak Pertama dibubarkan oleh keputusan rapat pemegang saham Pihak Pertama.
Pemakaian kalimat yang panjang
Kalimat yang panjang sehingga sulit dipahami maknanya terjadi karena ada beberapa gagasan di dalam satu kalimat yang ditumpuk-tumpuk, seperti tampak pada contoh berikut.
(10)
1. Selama Kredit tersebut diatas belum lunas, maka barang jaminan tersebut harus dipertanggungkan oleh DEBITUR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh BANK pada maskapai asuransi yang disetujui oleh BANK, untuk jumlah dan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK, dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut dipikul oleh DEBITUR dan dalam polis asuransi BANK ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause).
2. […]
3. Apabila perpanjangan asuransi sebagaimana dimaksud butir 2 di atas diurus oleh DEBITUR, maka DEBITUR wajib telah mengajukan permohonan perpanjangan asuransi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo polis asuransi, dan polis perpanjangan asuransi harus telah diserahkan oleh DIBITUR kepada BANK selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang, demikian dengan ketentuan bahwa apabila pada tanggal jatuh tempo polis asuransi tersebut, DEBITUR tidak/belum menyerahkan polis perpanjangan asuransi, maka DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK, tanpa BANK berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk memperpanjang asuransi tersebut di atas biaya DEBITUR.
Kalimat 1. di atas berjumlah 80 kata. Ada beberapa gagasan yang dikemukakan di dalam kalimat itu, yaitu
• barang jaminan dipertanggungkan oleh debitor terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya lainnya pada maskapai asuransi yang disetujui oleh bank,
• ketentuan pertanggungan adalah premi asuransi dan biaya lain berkenaan dengan penutupan asuransi dipikul oleh debitor;
• di dalam polis asuransi terdapat klausul tentang hak bank untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu.
Seperti kalimat 1 yang cukup panjang, kalimat 3 di atas terdiri dari 91 kata. Dalam satu kalimat itu ada beberapa pokok pikiran yang ingin disampaikan penulisnya, yaitu
(1) debitor wajib mengajukan permohonan perpanjangan asuransi paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo polis asuransi;
(2) polis perpanjangan asuransi harus diserahkan debitor kepada bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang;
(3) apabila pada tanggal jatuh tempo, debitor belum/tidak menyerahkan polis perpanjangan asuransi, debitor memberi kuasa kepada bank untuk melakukan perpanjangan;
(4) bank diberi kuasa, tetapi tidak berkewajiban melaksanakannya;
(5) biaya perpanjang asuransi ditanggung oleh debitor.
Sebuah kalimat, kendatipun panjang jika kaitan antarkalimatnya jelas, tidak akan menyulitkan untuk mencerna isinya. Kalimat 1 dan 3 pada contoh (10) menunjukkan ada kecenderungan untuk menghubungkan antargagasan dengan konjungsi dan, padahal tidak semestinya setiap gagasan digabungkan dengan dan. Berikut perbaikan yang disarankan untuk (10).
(10a)
1. Selama kredit tersebut di atas belum lunas, barang jaminan tersebut harus dipertanggungkan oleh debitor terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh bank pada maskapai yang disetujui oleh bank. Biaya premi asuransi dan lainnya yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut dibebankan pada debitor. Bank berhak menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (banker’s clause).
2. […]
3. Apabila perpanjangan asuransi sebagaimana dimaksud butir 2 di atas diurus oleh debitor, debitor wajib telah mengajukan perpanjangan asuransi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo polis asuransi. Polis perpanjangan asuransi harus telah diserahkan kepada bank selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo polis asuransi yang diperpanjang. Apabila pada tanggal jatuh tempo polis asuransi tersebut debitor tidak/belum menyerahkan polis perpanjangan asuransi, debitor memberi kuasa kepada bank, tetapi bank tidak berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk memperpanjang asuransi tersebut di atas dengan biaya debitor.
Pemakaian Dalam Hal dan Maka
Sugono (2009:215) mengatakan bahwa di dalam kenyataan penggunaan bahasa, terdapat sejumlah kalimat yang cukup berhasil dalam penyampaian informasi, tetapi dilihat dari segi kaidah, kalimat-kalimat itu tidak memenuhi syarat kalimat yang benar. Kalimat yang dimaksud adalah kalimat majemuk bertingkat yang tidak jelas unsur-unsurnya mana yang merupakan inti kalimat (induk kalimat) dan mana yang anak kalimat (penjelas induk kalimat). Anak kalimat lazim didahului oleh konjungsi dan induk kalimat tidak didahului oleh konjungsi.
Dalam contoh (11) di bawah ini, dalam hal berperilaku sebagai konjungsi, yang sebenarnya menyatakan suatu kondisi atau keadaan yang belum tentu terjadi. Maknanya hampir mirip dengan jika, apabila. Adanya konjungsi itu menandakan ada anak kalimat. Anak kalimat tersebut diikuti dengan maka sesudah koma, yang juga sebagai anak kalimat karena diawali konjungsi maka. Oleh karena itu, kalimat (11) tidak dapat disebut kalimat majemuk bertingkat karena tidak ada informasi yang diutamakan sebagai induk kalimat.
(11) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
Perbaikan untuk (11) adalah dengan meniadakan salah satu konjungsi, misalnya maka (11a).
(11a) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
Kesimpulan
Dari dokumen surat-surat perjanjian yang diamati terbukti bahwa penulis dokumen hukum belum menguasai kaidah bahasa Indonesia. Bahasa hukum Indonesia di dalam surat perjanjian yang diamati masih menunjukkan kesalahan yang klise, seperti ketidaktepatan dalam penggunaan ejaan, tanda baca, dan kalimat. Karena bahasa hukum merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat dari kalangan mana pun, bukan hanya orang dari kalangan hukum, seharusnya penyusun dokumen hukum lebih menyederhanakan penyampaian pesan atau maksud dari aturan atau pernyataan di dalam pasal-pasalnya sehingga pembaca lebih mudah dan cepat mencerna isinya. Penyampaian isi yang efektif perlu didukung oleh kaidah ejaan bahasa Indonesia yang benar. Penulis menyarankan agar ahli hukum adalah juga pemerhati bahasa Indonesia.
Daftar Pustaka
Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum. Bandung: Pustaka.
Alwi, Hasan. 2001. Bahan Penyuluhan Bahasa Indonesia: Kalimat. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Harkrisnowo, Harkristuti. 2007. Bahasa Indonesia sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. Http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Jakarta: Binacipta.
--------. 1983. Bahasa Hukum Adat dalam Peta Bumi Bahasa-Hukum Nasional. Dalam Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun XIII Mei.
Murniah. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan Membingungkan. Wawasan, 30 November.
Nasucha, Yakub, Muhammad Rohmadi, dan Agus Budi Wahyudi. 2009. Bahasa Indonesia untuk Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Surakarta: Media Perkasa.
Natabaya, H.A.S. 2000. Dalam Hasan Alwi, Dendy Sugono, Abdul Rozak Zaidan (Ed.). Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi:Pemantapan Peran Bahasa sebagai Sarana Pembangunan Bangsa. Jakarta: Depdiknas.
Sudjiman, Panuti. 1999. Ragam Bahasa Hukum Indonesia: Lahan Bahasa yang Belum Tergarap. Atma nan Jaya. Jakarta: Lembaga Penelitian Atma Jaya.
Sugono, Dendy. 2009. Mahir Berbahasa Indonesia dengan Benar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suryomurcito, Gunawan. 2009. Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar? Capek Deh! Good English? Capek Banget Deh! Makalah dalam Seminar HKI, 15 April di Unika Atma Jaya.
Utorodewo, Felicia N., Lucy R. Montolalu, L. Pamela Kawira. 2004. Diktat Bahasa Indonesia Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Depok. Program PDPT Universitas Indonesia.
Widjaja, I.G. Rai. 2004. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Paktik. Bekasi: Megapoin.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 001/KK-HRD/12/2006.
Perjanjian Kredit No.: 52/2003.
Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 006/HT-P/HKM/I/2008.
ILMU HUKUM
PANCASILA!!!
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar,batu,sendi,atau alas sehingga Pancasyila memilikin arti lima dasar.
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf ii yang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga pancasyila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
PANCASILA dibuat pada tanggal 1 juni 1945 dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang menghasilkan keputusan:
1)Memilih Soekarno&Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
2)Menetapkan UUD 1945
3)Membentuk KNIP(Omite Nasional Indonesia Pusat)
Pancasila ditetapkan sebagai ideologi terbuka !!
BPUPKI: Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Dokuritsu Zunbi Choosakai)
PPKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zunbi Linkai)
Ketua: Ir.Soekarno
Adapun ideologi-ideologi didunia:
1)Liberalisme: AS,AUSTRALIA&Negara2 Eropa Barat
2)Komunisme: Rusia,RRC
3)Pancasila: Indonesia
4)Sosialisme: Perancis,Yunani&Negara2 Amerika Latin
5)Zionisme: Israel
6)Nazizme: Jerman(A.Hitler)
7)Fasisme: Italia(Benito Musolinni)
*Arostokrat adalah golongan berdarah biru
*Borjuis adalah golongan yang berduit
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki 3(tiga) nilai, yaitu:
1)Nilai Dasar
2)Nilai Instrumen
3)Nilai Praksis/Praktis
Unsur Ideologi:
1)Berisi ide,gagasan,pemikiran
2)Diyakini kebenarannya
3)Diaplikasikan dalam wujud tingkah laku,norma&pengaturan
4)Ditetapkan/disahkan oleh konstitusi
*Menurut Kunto Wibisono: 1)Keyakinan 2)Mitos 3)Loyalitas
PANCASILA!!!
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar,batu,sendi,atau alas sehingga Pancasyila memilikin arti lima dasar.
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf ii yang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga pancasyila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
PANCASILA dibuat pada tanggal 1 juni 1945 dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang menghasilkan keputusan:
1)Memilih Soekarno&Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
2)Menetapkan UUD 1945
3)Membentuk KNIP(Omite Nasional Indonesia Pusat)
Pancasila ditetapkan sebagai ideologi terbuka !!
BPUPKI: Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Dokuritsu Zunbi Choosakai)
PPKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zunbi Linkai)
Ketua: Ir.Soekarno
Adapun ideologi-ideologi didunia:
1)Liberalisme: AS,AUSTRALIA&Negara2 Eropa Barat
2)Komunisme: Rusia,RRC
3)Pancasila: Indonesia
4)Sosialisme: Perancis,Yunani&Negara2 Amerika Latin
5)Zionisme: Israel
6)Nazizme: Jerman(A.Hitler)
7)Fasisme: Italia(Benito Musolinni)
*Arostokrat adalah golongan berdarah biru
*Borjuis adalah golongan yang berduit
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki 3(tiga) nilai, yaitu:
1)Nilai Dasar
2)Nilai Instrumen
3)Nilai Praksis/Praktis
Unsur Ideologi:
1)Berisi ide,gagasan,pemikiran
2)Diyakini kebenarannya
3)Diaplikasikan dalam wujud tingkah laku,norma&pengaturan
4)Ditetapkan/disahkan oleh konstitusi
*Menurut Kunto Wibisono: 1)Keyakinan 2)Mitos 3)Loyalitas
Langganan:
Postingan (Atom)
