ILMU HUKUM
PANCASILA!!!
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar,batu,sendi,atau alas sehingga Pancasyila memilikin arti lima dasar.
PANCASYILA artinya Panca atau Lima, sedangkan Syila dengan huruf ii yang dibaca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting sehingga pancasyila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
PANCASILA dibuat pada tanggal 1 juni 1945 dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang menghasilkan keputusan:
1)Memilih Soekarno&Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
2)Menetapkan UUD 1945
3)Membentuk KNIP(Omite Nasional Indonesia Pusat)
Pancasila ditetapkan sebagai ideologi terbuka !!
BPUPKI: Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Dokuritsu Zunbi Choosakai)
PPKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zunbi Linkai)
Ketua: Ir.Soekarno
Adapun ideologi-ideologi didunia:
1)Liberalisme: AS,AUSTRALIA&Negara2 Eropa Barat
2)Komunisme: Rusia,RRC
3)Pancasila: Indonesia
4)Sosialisme: Perancis,Yunani&Negara2 Amerika Latin
5)Zionisme: Israel
6)Nazizme: Jerman(A.Hitler)
7)Fasisme: Italia(Benito Musolinni)
*Arostokrat adalah golongan berdarah biru
*Borjuis adalah golongan yang berduit
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki 3(tiga) nilai, yaitu:
1)Nilai Dasar
2)Nilai Instrumen
3)Nilai Praksis/Praktis
Unsur Ideologi:
1)Berisi ide,gagasan,pemikiran
2)Diyakini kebenarannya
3)Diaplikasikan dalam wujud tingkah laku,norma&pengaturan
4)Ditetapkan/disahkan oleh konstitusi
*Menurut Kunto Wibisono: 1)Keyakinan 2)Mitos 3)Loyalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar